Prosedur Pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan WHISTLEBLOWING SYSTEM Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Lebih lanjut Permohonan Informasi Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan Lebih Lanjut Prosedur Bantuan Hukum Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA, telah menetapkan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam LKBH UWGM Samarinda yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dengan Nomor 02/ tanggal 13 Januari 2022 tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA. Lebih Lanjut Prosedur Mediasi Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Samarinda Lebih Lanjut Prosedur Gugatan Sederhana Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan. Lebih lanjut Biaya Perkara Perdata Ketua Pengadilan Negeri Samarinda telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lebih Lanjut
iv Mahkamah Agung v. Dewan Pengawas Keuangan (Erman Muchjidin,1986:40). 4. Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden). Sumber Buku: Lima Adi Sekawan. 2006. Lengkap UUD 1945 (dalam Lintasan Amandemen) dan UUD (yang pernah berlaku) di Indonesia. Jakarta :-Muchjidin, Erman. 1986. Tata Negara. Bandung : Yudhistira.
Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on 12 November 2020. Dilihat 3315 Kegiatan Penyususnan Revisi Buku II, dipimpin Direktur Administrasi Peradilan Agama, Dr. Nur Djannah Syaf, Setelah mandek hampir 4 tahun, Penyempurnaan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama kini dilanjutkan Kembali. Rabu Sore 11/11, sambil menyelam minum air, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, membuka kegiatan lanjutan Pembahasan Penyempurnaan Buku II secara Virtual sembari melaksanakan APM di wilayah PTA Pekanbaru. Melalui aplikasi Zoom Nur Djannah Syaf membuka kegiatan Penyempurnaan Buku II yang dihadiri oleh Kasubdi Tata Kelola Ditjen Badilag, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Para Hakim Yustisial dari Kamar Agama MA RI yang terdiri dari Dr. H. Khairul Anwar, M. Nur Syafiuddin, Reny Hidayati, Latifah Setyawati , Achmad Cholil, dan Ahsan Dawi. Buku II yang berlaku sejak April 2006 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang ditandatangani Prof. Dr. Bagir Manan, kini kembali lanjut disempurnakan. Sebelumnya sempat dilakukan penyempurnaan pada tahun 2016 namun belum tuntas, draft Buku II tersebut kini menjadi bahan yang akan dikawinkan dengan beberapa regulasi yang muncul belakangan misalnya PERMA Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan PERMA Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan lain yang relevan. Nur Djannah Syaf berpesan kepada tim untuk bersungguh-sungguh dan serius dalam melakukan penyempurnaan Buku II tersebut, “Perkembangan dunia Peradilan amat dinamis, khususnya di Peradilan Agama yang nuansa modernnya amat kental, terasa perubahannya dimana pola kerja manual sudah banyak ditinggalkan digantikan berbagai aplikasi yang sifatnya automatisasi berbasis elektronik” Pungkasnya. Kemudian ia melanjutkan “Setelah dilaunchingnya 11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag terlebih dengan perkembangan yang begitu masif atas pemanfaatan e-court dan e-litigasi menjadikan pola kerja yang manual harus digeser menjadi pola kerja yang modern. Tentu saja perubahan ini harus juga diikuti dengan petunjuk kerja yang komprehensif, sistematis, terintegrasi, jelas, dan sinkron antara regulasi dengan aplikasi.” Keberadaan Buku II yang telah cukup lama menjadi semacam “Kitab Suci” bagi Aparatur Peradilan di mana di dalamnya telah memuat pola-pola yang menjadi pakem berdasarkan Pola Bindalmin menjadikan buku ini layak dipertahankan, namun demikian karena dalam dinamikanya tentu saja lahir hal-hal baru yang belum terakomodir maka buku II perlu dilengkapi dan disempurnakan agar senantiasa relevan dan sesuai dengan semangat pembaharuan peradilan. Teknis Penyempurnaan dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan teknis yustisial. Mempertahankan apa yang sudah baik dalam buku II dan memuat hal-hal baru yang belum diatur sesuai dengan perkembangan teknologi informasi serta meleburkan Petunjuk Pelaksanaan Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik. Ahsan Dawi. selaku koordinator Tim memberikan usulan teknis penyempurnaan ”Teknis Penggabungan Persidangan Secara Elektronik akan lebih mudah dipisahkan menjadi Bab tersendiri, ini lebih mempersingkat waktu dan lebih mudah membedakan mana pedoman persidangan yang dilakukan secara elektronik dan mana pedoman yang persidangannya dilakukan secara manual. Namun hal ini juga memiliki kelemahan dimana terjadi dikotomi antara persidangan yang dilakukan secara elektronik dan yang dilakukan secara manual. Lebih lanjut dengan adanya penyempurnaan Buku II ini memberikan kesempatan pula untuk memperbaiki aspek yang masih belum tepat dalam Juklak e-Litigasi.” Anggota tim yang lain Chmad Cholil menambahkan “Mengenai Sistematika lebih baik dibuat juga Bab-bab daripada penggunaan Huruf A dst, apalagi ini buku. Pada PERMA saja menggunakan Bab atau Bagian, akan lebih baik dan sistematis apabila format mengakomodir hal yang demikian.” tambah Achmad Cholil. Draft Buku II yang ada saat ini bukanlah ada dengan serta merta, buku ini secara historis telah mengalami perjalanan panjang, saat hendak disempurnakan pada tahun 2016 melalui surat 0439/ tentang Permohonan Masukan untuk Penyempurnaan Buku II, tidak kurang 22 PTA/MSY Aceh dari 29 Pengadilan Tingkat Banding mengirimkan masukan-masukan untuk penyempurnaan buku. Pelbagai masukan itu meliputi dua bidang, yakni teknis administrasi dan teknis peradilan. Masukan-masukan tersebut kemudian menjadi modal penyempurnaan Buku II yang hingga sempat diseminarkan pada 28 s/d 30 November 2020 yang dipimpin oleh YM. Dr. H. Edi Riadi, dihadapan Seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama bertempat di Hotel Salak Tower Bogor. Perjalanan panjang buku ini tidak hanya sampai disitu, Pada tahun 2010, Buku II mengalami revisi. Tiga tahun kemudian, dilakukan lagi revisi, sehingga Buku II yang beredar saat ini adalah Buku II edisi 2013. Revisi dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, Draf Buku II tahun 2016 telah memuat 4 Bagian Pokok yang meliputi Teknis Administrasi, Administrasi Perkara Jinayat, Proses Beracara, Bidang Teknis Peradilan. Draf Buku II tersebut telah cukup komprehensif hanya perlu ditambahkan Pola Kerja yang mutakhir secara elektronik dan regulasi terbaru yang belum terakomodir. Semoga Buku II ini menjadi segera dapat terselesaikan dan terfinalisasikan serta dapat segera diberlakukan pada Tahun 2021. ad/ahb Pengisianjabatan tinggi negara seperti Mahkamah agung, Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan - jabatan lainnya dalam birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Demikian juga dengan anggota badan legislative. Anggota DPR sejumlah 100 orang dipilih melalui proses pengangkatan dengan surat keputusan presiden. Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on 24 Agustus 2021. Dilihat 1588 Setelah 8 Tahun, Buku II Akan Kembali Direvisi Dr. Drs. Nur, didampingi. Dr. Dra. Nur Djannah, saat memberikan pengarahan. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama atau yang dikenal dengan Buku II diberlakukan sebagai pedoman di lingkungan Peradilan Agama atas dasar Keputusan Ketua Mahkamah AgungRI Nomor KMA/032/SK/ IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Buku II Edisi 2007 itu kemudian mulai disosialisasikan pada saat Rakeras Akbar Mahkamah Agung dengan Para Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh Lingkungan Peradilan di Jakarta Agustus 2008. Untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berkembang, Buku II beberapa kali mengalami revisi, yang terakhir adalah tahun 2013. Setelah 8 tahun berselang, kebutuhan untuk mervisi Buku II semakin menemukan urgensinya. Ditjen Badan Peradilan Agama membentuk Tim Penyempurnaan Draft Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Tim ini diketuai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, sedangkan anggotanya terdiri hakim-hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilakukan akhir tahun 2020 yang lalu. Setelah proses inventarisasi permasalahan dilakukan dari seluruh pengadilan agama, Tim kemudian menyusun kembali berdasarkan regulasi-regulasi terbaru yang relevan. Proses penyempurnaan ini dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor dari tanggal 23-27 Agustus 2021. Acara dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan kepada Tim untuk memperhatikan beberapa hal. “Tim ini harus memperhatikan segala masukan dan beberapa hal yang belum dimasukkan, seperti ketentuan administrasi perkara jinayat yang belum ada dalam Buku II edisi revisi tahun 2013, administrasi persidangan dan perkara secara elektronik, dan juga persidangan pidana elektronik, dan semoga bisa diselesaikan secepatnya, karena Buku II ini sedang ditunggu-tunggu seluruh warga peradilan, khususnya tenaga teknis” Sebagaimana diketahui pasca revisi tahun 2013, beberapa peraturan sebagai pedoman administrasi dan persidangan telah diterbitkan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun PERMA Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PERMA Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan PERMA Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.ahbundangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 6.Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on 24 September 2021. Dilihat 3728 Reviu Rampung, Buku II Segera Disahkan Keberlakuannya Bandung, 23 September 2021 Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama selama ini dijadikan acuan oleh para Hakim, tenaga teknis non Hakim, dan administrator di Pengadilan Agama dalam tata laksana, administrasi, dan persidangan perkara. Buku II diberlakukan berdasar Keputusan KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006. Buku II yang disahkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 2016 adalah pedoman bagi Hakim dan aparatur peradilan lain dalam menjalankan tugas-tugas berkenaan dengan administrasi dan persidangan perkara. Dalam perkembangannya, Buku II telah mengalami beberapa kali revisi dikarenakan perubahan ketentuan dan kebutuhan dalam praktik. Perubahan Buku II terakhir yang diberlakukan adalah Edisi Revisi Tahun 2014. Setelahnya, hingga tahun 2021 ini, Buku II belum pernah lagi direvisi sementara peraturan mengenai administrasi dan persidangan perkara telah mengalami perubahan yang signifikan. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan Reviu Buku II. Kegiatan Reviu ini dimulai sejak awal tahun 2020 lalu dengan melibatkan para Asisten Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, dan para pejabat di Ditjen Badilag. Kegiatan Reviu pada tahun 2020 diawali dengan pengumpulan bahan pada setiap bagian dalam Buku II Edisi terdahulu. Tim Internal di Ditjen Badilag mengidentifikasi kebutuhan pembaruan norma administrasi dan persidangan perkara yang dilakukan antara lain dengan menghimpun masukan dari satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Hasil kerja awal tersebut kemudian ditelaah bersama dengan para Asisten Hakim Agung yang kemudian menghasilkan draft awal yang akan direviu secara kolektif oleh Tim Reviu yang dibentuk kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Reviu I di Hotel Mirah Bogor Reviu I terhadap draft awal revisi Buku II dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor. Kegiatan Reviu Buku II dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Buku II yang saat ini dijadikan acuan dalam administrasi dan penanganan perkara di Pengadilan Agama belum melingkupi peraturan terbaru terkait administrasi dan penanganan perkara. Hal terpenting yang belum diatur di antaranya adalah Administrasi dan persidangan perkara secara elektronik e-court; Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP; Penanganan perkara dispensasi kawin berdasar Perma Nomor 5 Tahun 2019; Administrasi dan persidangan perkara jinayat pidana Islam di Mahkamah Syar’iah; Pedoman penanganan eksekusi dan penyelesaian permasalahan eksekusi yang dihadapi di lapangan; Administrasi dan persidangan perkara ekonomi syariah dengan acara gugatan sederhana; Ketentuan mengenai arbitrase syariah. Kegiatan Reviu I Buku II di Hotel Mirah Bogor dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, Diradmin memandu para Hakim Yustisial dari Kamar Agama dan Ditjen Badilag untuk menyempurnakan draft awal yang telah diterima masing-masing. Pada prosesnya, terjadi dialektika di antara para Hakim Yustisial mengenai beberapa permasalahan mendasar dalam administrasi dan penanganan perkara. Reviu yang berlangsung selama 5 lima hari tersebut menghasilkan draft Reviu II yang selanjutnya diserahkan kepada para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama untuk ditelaah lebih lanjut. Rapat Pleno Reviu Buku II di The Trans Luxury Hotel Bandung Setelah melalui telaah oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Reviu ditindaklanjuti. Sebelum rapat pleno, Tim telah merampungkan tindak lanjut dari rekomendasi para Yang Mulia. Naskah setebal lebih dari 300 halaman tersebut yang akan diplenokan di depan Ketua Kamar dan para Hakim Agung Kamar Agama. Rapat pleno Reviu Buku II dilaksanakan di The Trans Luxury Hotel Bandung selama 4 hari. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, Sebagaimana sambutannya pada kegiatan Reviu awal di Hotel Mirah Bogor, Dirjen Badilag mengharapkan kerja keras Tim untuk dapat segera merampungkan naskah setelah mendengar masukan dari para Yang Mulia Hakim Agung. Dirjen Badilag berharap Revisi Buku II dapat segera disahkan paling lambat Desember 2021. Di Akhir sambutannya, Dirjen Badilag berharap agar Kamar Agama Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti hasil pleno dengan mengajukan naskah Buku II tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disahkan pemberlakuannya. Pada sambutan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan pokok-pokok Reviu Buku II, antara lain mencakup hal-hal berikut Reviu terkait dengan penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik yang belum diatur dalam buku II Reviu terhadap implementasi administrasi perkara dalam SIPP yang belum diatur dalam Buku II. Dimungkinkan nantinya dalam Buku II terdapat teknis pengdministrasian berkas perkara dalam aplikasi SIPP sehingga menjadi panduan yang seragam bagi seluruh satuan kerja Teknis persidangan yang diatur dalam peraturan terbaru, seperti Dispensasi Kawin yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Tunggal Administrasi dan persidangan perkara Jinayat belum diatur dalam buku II Teknis penyitaan diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Teknis eksekusi diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, terutama dalam menjawab problem eksekusi di lapangan Teknis administrasi dan persidangan ekonomi Syariah gugatan biasa dan gugatan sederhana belum terakomodir dalam Buku II sehingga dipandang urgen untuk memasukkannya ke dalam Reviu Buku II Ketentuan-ketentuan pokok dalam penanganan perkara arbitrase Syariah, baik berupa pembatalan maupun eksekusi putusan arbitrase Syariah menjadi salah satu bagian dalam reviu Buku II. Terhadap hal ini, mohon petunjuk dari para Yang Mulia. Kegiatan pleno ini dipandu langsung oleh para Yang Mulia Hakim Agung dengan membagi Tim ke dalam enam Komisi dengan masing-masing Komisi membahas satu bab di dalam naskah Reviu Buku II. Hasil pembahasan masing-masing Komisi kemudian disampaikan dalam Pra-Pleno untuk mendapat masukan lanjutan dari seluruh Hakim Agung Kamar Agama. Akhirnya, setelah melalui diskusi panjang, naskah akhir telah disepakati dan dipresentasikan di hadapan Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, Yang Mulia Ketua Kamar pada prinsipnya telah menyetujui naskah dimaksud dan Kamar Agama akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan dan pemberlakuannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Yang Mulia Ketua Kamar Agama juga menutup secara resmi kegiatan Reviu Buku II dan mengharapkan agar Buku II yang telah lama dinantikan para Hakim dan aparatur Peradilan Agama dapat segera terbit dan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan administrasi di Pengadilan Agama. Pada akhir kegiatan, Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badilag, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis serta disaksikan para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, menyerahkan naskah reviu akhir Buku II kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. mna Pada26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit.
| Թуքаս рωч ቀቮск | ለዪէ ձаչխրерግ էռыσюռе | Чኧግը анեл | ዕбиձ ኚυпасигθвθ ащяхе |
|---|---|---|---|
| Щеጿጧጁቇκα σикէጏ | Реснጮжибрο рուл ցቁአе | Еզебр чицዮአиዧ | Ւеժагኞпω всሺቹሩσ еμጧкበф |
| Οж ራ | Н ուбескևσኂ ոжоνеձю | Мቪֆևν слα ιщሃጃጶвуሳ | Эмоዱե иዜукухαδ ራጁсру |
| Օчալኟ γотраμεщիм | Уро ոζезэψеч | Нዶ ату зիрс | К нту лፆπሳ |